________________________________________________________________________________
KARANGASEM — KPUD Karangasem gagal menetatpkan calon anggota DPRD Karangasem yang terpilih dalam Pileg 17 April 2019 lalu. Sedianya penetapan dilakukan, Kamis (4/7/19), namun belum bisa dilakukan karena belum ada surat dari Makamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan pentepan tersebut.
Ketua KPUD Karangasem I Gede Krisna Adi Widana, mengatakan, penetapan calon anggot DPRD terpilih ditunda karena adanya surat dari KPU RI Nomor 986 Perihal penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tahun 2019.














