
BADUNG, Balifactualnews.com Terdakwa asal Australia bernama Nicholas Carr (29) yang sempat viral dimedia sosial lantaran ulahnya yang diduga mabuk dan menendang sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Sunset Road Kuta, Badung, baru disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/10/19).
Akibat ulahnya itu, seorang pengendara motor matic terjungkal dan mengalami cidera berat. Terdakwa yang sebagai turis itu, dinilai telah merusak citra pariwisata di Bali dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang melakukan tindak pidana kekerasan.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Drs. Sobandi,SH.MH diterangkan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa I Made Gede Bamax,SH.MH bahwa saat kejadian sekitar pukul 05.30 Wita, Kamis 10 Agustus dimana terdakwa yang diduga dalam kondisi mabuk berlari ketengah jalan.













