Nyoman Yudara SH
KARANGASEM, Balifactualnews.com—Gugatan perdata kasus dugaan penggelapan dana nasabah LPD Desa Adat Uma Cetra, Desa Peringsari, Kecamatan Selat, Karangasem, mulai digelindingkan di Pengadilan Negeri (PN) Karangasem, Senin 7 Juni 2021.
Sidang mediasi yang dipimpin, Veni Mustika SH.MH, belum masuk pada pokok perkara dan baru pada tahapan pemeriksaan legalitas kuasa hukum, baik dari tergugat maupun penggugat dalam kasus itu.
Legalitas hukum dari Bakumham Partai Golkar yang mendampingi tergugat dalam hal ini Ketua LPD Uma Cetra dan pengurus LPD lainnya, juga dipertanyakan pada sidang mediasi tersebut. Pasalnya Sri Wigunawati dkk hadir mendampingi tergugat dengan bendera sebuah lembaga bantuan hukum.
“Mohon majelis hakim untuk mengecek legalitas hukum dan ijin Kemenkumham dari Bakumham Golkar yang mewakili tergugat dalam perkara ini,” ucap kuasa hukum nasabah LPD Uma Cetra, I Nyoman Yudara SH.
Permintaan kuasa hukum nasabah LPD Uma Cetra langsung ditanggapi hakim ketua Veni Mustika dan mendesak Sri Wigunawati dkk membawanya pada persidangan pekan depan. Dihadapan majelis hakim, kuasa hukum LPD dan Bendesa Adat Uma Cetra, menyanggupi untuk membawa legalitas hukum dan ijin dari Kemenkumham itu pada persidangan nanti.
Ditemui usai sidang, Yudara mengatakan, pihaknya merasa berkepentingan untuk menanyakan legalitas hukum Bakumham Golkar itu, agar kasus hukum penggelapan dana nasabah LPD Uma Cetra tidak di intervensi oleh politik.
“Klien kami berharap dana simpanan depositonya bisa dicairkan oleh LPD,” tegasnya.
Dana nasabah, kata Yudara adalah investasi milik masyarakat dan bisa membuat bergulirnya perekonomian masyarakat. “Yyatanya dana tersebut habis di disalahgunakan oleh oknum pengurus LPD,salah kelola, dan terjadi mal administrasi pengelolaan kredit oleh Ketua LPD yang berbuntut pada kerugian di pihak nasabah,” pungkas Yudara. (tio/bfn)













