Bawaslu Karangasem Mulai Cermati Sengketa Pemilu 2024

bawaslu-karangasem-mulai-cermati-sengketa-pemilu-2024
Ketua Bawaslu Karangasem Putu Gede Suastrawan bersama divisioner lainnya menggelar  rapat pembinaan fasilitasi pengawasan bersama Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi,  Ketut Sunadra dan Ketua  KPU Karangasem Ngurah Gede Maharjana, belum lama ini.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—KPU sudah  memulai  tahapan Pemilu 2024 secara serentak di Indonesia.  Tahapan  diawali dari pendataan partai politik dan anggotanya  melalui aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).

Mencermati proses pendafaran berbasis digital itu, Bawaslu Karangasem  mulai berkemas-kemas. Badan pengawas di tingkat  kabupaten ini  tancap gas melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap potensi pelanggaran (sengketa) terkait proses pendataan parpol yang  sudah dilakukan KPU  melalui aplikasi Sipol tersebut.

Ketua Bawaslu Karangasem, Putu Gede Suastrawan didampingi para  Divisionernya, yakni, Kadek Puspa Jingga, Diana Devi, I Nyoman Merta Dana, dan I Nengah Putu Suardika, Kamis (18/8/2022) mengatakan, saat ini pihaknya sedang mematangkan tim fasilitasi  pengawasan dan melakukan pemetaan terhadap potensi  sengketa proses  tahapan pendaftaran parpol dan tahapan pendaftaran yang sudah mulai berjalan itu.

“Ya,  saat ini kami sedang membahasnya dalam rapat  tim pembinaan fasilitasi pengawasan bersama Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Pak Sunadra. Rapat juga mengundang  KPU,” ucap Suastrawan seraya menambahkan, bahwa dalam rapat tersebut juga melibatkan  seluruh  Staf Bawaslu Kabupaten Karangasem.

Dikatakan, mempermudah melakukan pengawasan Pemilu, dalam rapat pembinaan tim  fasilitasi  pengawasan itu, pimpinannya  (Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi, Red), menyarankan agar seluruh jajarannya untuk mencermati Surat Edaran Nomor 19 tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2022.

“Pimpinan juga  menginstruksikan kami membuat review dari setiap surat edaran maupun surat putusan yang ada.  Tujuannya,  untuk mempermudah mengetahui substansi dari setiap regulasi yang mengaturnya,”  jelas Suastrawan.

Terpisah, Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana, mengungkapkan,  meminimalisir terjadinya sengketa pihaknya sudah menyiapkan petugas help desk untuk melayani aduan masyarakat.  “Kami juga sudah membuat aturan  dalam verfikasi administrasi,   petugas tidak diijinkan membawa handphone. Ini kami lakukan  untuk  menghindari penyebaran data oleh oknum yang menyalahgunakannya,” ucap Maharjana .

Terhadap pendataan Parpol dan keanggotaannya,  kata Ngurah Maharjana, Ketentuan  PKPU 4 tahun 2022 selain melakukan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten/Kota juga bertugas untuk melakukan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan. Semisal adanya  dugaan keanggotaan ganda dalam satu partai politik, keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) seperti TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa dan jabatan lain yang dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan lainnya.

“Nah, dugaan keaggotaan ganda  dan TMS  menjadi fokus perhatian kami (verifikator) dalam verifikasi administrasi partai politik melalui Sipol,” tandasnya. (tio/bfn)