KARANGASEM, Balifactualnews.com—KPU sudah memulai tahapan Pemilu 2024 secara serentak di Indonesia. Tahapan diawali dari pendataan partai politik dan anggotanya melalui aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).
Mencermati proses pendafaran berbasis digital itu, Bawaslu Karangasem mulai berkemas-kemas. Badan pengawas di tingkat kabupaten ini tancap gas melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap potensi pelanggaran (sengketa) terkait proses pendataan parpol yang sudah dilakukan KPU melalui aplikasi Sipol tersebut.
Ketua Bawaslu Karangasem, Putu Gede Suastrawan didampingi para Divisionernya, yakni, Kadek Puspa Jingga, Diana Devi, I Nyoman Merta Dana, dan I Nengah Putu Suardika, Kamis (18/8/2022) mengatakan, saat ini pihaknya sedang mematangkan tim fasilitasi pengawasan dan melakukan pemetaan terhadap potensi sengketa proses tahapan pendaftaran parpol dan tahapan pendaftaran yang sudah mulai berjalan itu.
“Ya, saat ini kami sedang membahasnya dalam rapat tim pembinaan fasilitasi pengawasan bersama Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Pak Sunadra. Rapat juga mengundang KPU,” ucap Suastrawan seraya menambahkan, bahwa dalam rapat tersebut juga melibatkan seluruh Staf Bawaslu Kabupaten Karangasem.
Dikatakan, mempermudah melakukan pengawasan Pemilu, dalam rapat pembinaan tim fasilitasi pengawasan itu, pimpinannya (Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi, Red), menyarankan agar seluruh jajarannya untuk mencermati Surat Edaran Nomor 19 tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2022.
“Pimpinan juga menginstruksikan kami membuat review dari setiap surat edaran maupun surat putusan yang ada. Tujuannya, untuk mempermudah mengetahui substansi dari setiap regulasi yang mengaturnya,” jelas Suastrawan.
Terpisah, Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana, mengungkapkan, meminimalisir terjadinya sengketa pihaknya sudah menyiapkan petugas help desk untuk melayani aduan masyarakat. “Kami juga sudah membuat aturan dalam verfikasi administrasi, petugas tidak diijinkan membawa handphone. Ini kami lakukan untuk menghindari penyebaran data oleh oknum yang menyalahgunakannya,” ucap Maharjana .
Terhadap pendataan Parpol dan keanggotaannya, kata Ngurah Maharjana, Ketentuan PKPU 4 tahun 2022 selain melakukan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten/Kota juga bertugas untuk melakukan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan. Semisal adanya dugaan keanggotaan ganda dalam satu partai politik, keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) seperti TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa dan jabatan lain yang dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan lainnya.
“Nah, dugaan keaggotaan ganda dan TMS menjadi fokus perhatian kami (verifikator) dalam verifikasi administrasi partai politik melalui Sipol,” tandasnya. (tio/bfn)













