KARANGASEM, Balifactualnews.com–Golkar Karangasem tuding Satpol PP setempat tak taat aturan. Sentilan itu disampaikan karena bendera partai berlambang pohon beringin yang dipasang di Jalan Veteran, Kelurahan Padangkerta,ditertibkan, padahal pemasangan bendera parpol tersebut sudah mengantongi surat izin.
Sentilan itu disampaikan langsung Sekretaris DPD II Golkar Karangasem, I Nengah Sumardi. Politisi Golkar asal Banjar Kereteg, Desa Sibetan, Bebandem, yang juga Wakil Ketua DPRD Karangasem ini, mengaku kecewa dengan sikap represif yang dilakukan personil Satpol PP tersebut.
“Ini benar-benar aneh. Satpol PP yang mengeluarkan izin pemasangan bendera serangkaian HUT Golkar. Izin pemasangan belum dicabut malah Satpol PP sudah melakukan pencabutan tanpa ada koordinasi lebih awal,” ucap Sumardi.
Sebelum pemasangan atribut bendera dan baliho, kata Sumardi, Golkar Karangasem telah bersurat ke Dinas Satpol PP Karangasem untuk meminta izin pemasangan tersebut. Selain Satpol PP, surat untuk pemasangan bendera Golkar itu juga sudah disampaikan ke Bupati, Dinas Lingkungan Hidup, Polsek dan Polres Karangasem. “Kami sudah taat pada aturan yang ada, tapi Satpol PP yang tidak taat dengan aturan yang sudah dikeluarkan. Kami minta izin pemasangan bendera dan baliho bukan di Kabupaten Karangasem saja, tapi berlaku di seluruh Bali, karena pemasangan bendera dan baliho merupakan instruksi dari DPP,” tegasnya.
Terhadap penertiban bendera partai Golkar tersebut, Sumardi mengaku sudah mengkonfirmasi dengan Kasatpol PP, Ketut Artha Sedana. Hasil konfirmasi yang dilakukan, pimpinan Satpol PP Karangasem mengatakan tidak menerima surat dari bawahannya terkait penertiban yang dilakukan itu.
“Ini benar-benar aneh, Satpol PP tidak ada memberitahukan terkait penertiban itu, tapi tiba-tiba bendera parpol kami dibuka begitu saja. Tentu ini akan menjadi penilaian tidak bagus dari publik. Kami tetap pertanyakan hal ini. Kalau Satpol PP menurunkan, semestinya mereka kembali memasangnya. Kalau tidak dipasang kembali, minimal atribut itu bisa dikembalikan ke DPD Partai Golkar,” pintanya.
Terpisah, Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Artha Sedana mengatakan, akan segera menindaklanjuti keluhan dari pengurus Golkar tersebut. Bukan hanya itu, pihaknya juga mengakui bahwa Partai Golkar Karangasem sudah bersurat ke Bupati dan ditemukan ke Satpol PP Karangasem terkait pemasangan bendera partai Golkar tersebut. “Keluhan ini segera akan kami sikapi dan koordinasikan dengan pihak terkait,” tandasnya. (tio/bfn)