KARANGASEM, Balifactualnews.com – Komisi II DPRD Karangasem menyoroti tata kelola distribusi LPG subsidi 3 kilogram serta lemahnya pengawasan terhadap dugaan praktik pengoplosan saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Satpol PP, serta Bagian Perekonomian Setda Karangasem, Selasa (5/5).
Dalam rapat tersebut terungkap, kuota LPG subsidi untuk Karangasem tahun 2026 diusulkan sebesar 32 ribu metrik ton. Namun hingga kini alokasi yang terealisasi baru sekitar 21 ribu metrik ton. Meski demikian, Diskoperindag memastikan stok gas melon di Karangasem masih dalam kondisi aman.
Kepala Diskoperindag Karangasem, Loka Santika, menjelaskan hingga April 2026 realisasi penyaluran telah mencapai 7.538 metrik ton atau setara lebih dari dua juta tabung. Dengan demikian, Karangasem masih memiliki sisa kuota sekitar 13 ribu metrik ton atau sekitar empat juta tabung.
“Kalau dirata-ratakan, distribusi mencapai sekitar 652 ribu tabung per bulan. Jadi persoalannya bukan pada stok, melainkan keterlambatan pendistribusian,” jelasnya.
Distribusi LPG subsidi di Karangasem sendiri dilakukan melalui 13 agen resmi, dengan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp18 ribu per tabung.
Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa, menegaskan evaluasi distribusi harus dilakukan secara berkala agar penyaluran LPG subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak bocor ke pihak yang tidak berhak.
“Stok memang aman, tetapi pengawasan harus jauh lebih ketat. Jangan sampai kuota yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru disalahgunakan. Kami minta distribusi diawasi dari pangkalan hingga ke tingkat konsumen, termasuk menindak tegas dugaan praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan LPG subsidi bukan hanya soal ketersediaan barang, melainkan juga kepastian distribusi yang adil dan sesuai peruntukan.
“Kalau ada indikasi penyimpangan, instansi terkait harus bergerak cepat. Ini menyangkut hak masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas subsidi,” tambahnya.
Anggota Komisi II, I Nengah Sumardi, mempertanyakan adanya penurunan kuota meskipun sebelumnya disebutkan masih terdapat sisa alokasi. Ia juga mendorong pemerataan distribusi hingga seluruh wilayah Karangasem.
Menurutnya, maraknya dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi menjadi ancaman serius yang harus segera ditangani.
“Gas melon seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan malah dimanfaatkan oleh usaha besar maupun kalangan ekonomi menengah ke atas,” tegasnya.
Sorotan serupa disampaikan Sekretaris Komisi II, Ida Bagus Adnyana, yang menyebut dugaan praktik pengoplosan tak hanya terjadi di Kecamatan Karangasem, tetapi juga ditemukan di wilayah Sidemen, Selat, hingga Bebandem.
Sementara anggota Komisi II lainnya, Ketut Rukyana, meminta pengawasan diperketat agar persoalan tersebut tidak meluas.
“Jangan sampai berkembang biak. Kalau dibiarkan, ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.
Melalui rapat tersebut, Komisi II mendesak Satpol PP bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan dan penindakan di lapangan untuk memastikan distribusi LPG subsidi tetap berjalan sesuai peruntukan. (tio/bfn)













