BADUNG. Balifactualnews.com – Keputusan telah diambil dalam Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) KONI Badung yang dihelat di Kriya Gosana Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (16/2/2024) lalu. Salah satu keputusan tersebut yakni cabang olahraga (cabor) yang tidak memenuhi syarat akan dibekukan sementara.
Diakui Bidang Organisasi Pengurus KONI Badung Made Sudana, cabor yang dianggap tidak memenuhi syarat yang dimaksudkannya yakni cabor yang tidak mengadakan rapat atau rapat kerja selama setahun, tidak mampu mengadakan kejuaraan atau mengikuti kejuaraan dan tidak mampu mengembangkan atlet/klub atau sasana.
“Aturan AD/ART KONI mengatakan seperti itu. Cabor anggota KONI, dapat diberhentikan (dibekukan) sementara melalui sejumlah peringatan terlebih dahulu,” kata Sudana saat dikonfirmasi, Minggu (18/2/2024).
Keputusan lain yakni menerima 5 cabor baru sebagai anggota KONI Badung seperti cabor Kurash, Korfball, Kickboxing, Golf (PGI) dan cabang olahraga Arung Jeram. Kelima cabor tersebut diminta segera aktif dan mengembangkan /membina atletnya masing-masing dan membenahi organisasi. Sebab sejumlah atlet dari Cabor baru ini telah lolos ikut PON 2024.
Rakerkab Badung juga memutuskan, supaya semua anggota KONI Badung memodernisasi organisasi cabor, menerapkan ilmu pengetahuan olahraga dalam pelatihan, mengganti pengurus yang tidak aktif, mengganti pelatih yang tidak menghasilkan atlet menjadi juara, dan terus menerus melakukan peremajaan atlet. Selain itu Pengkab Cabor sebagai anggota KONI taat dengan aturan dan tertib melakukan pertanggungjawaban kepada KONI Badung. Terbuka mengelola cabor, tulus, ikhlas dan jujur.
Di bagian lain, Ketua Umum KONI Badung Made Nariana juga mendesak Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor) Bali supaya mengembangkan Pengurus Daerah Cabang Olahraga (Pengkab/Pengkot Cabor) minimal di 5 kabupaten/kota.
“Kalau sampai tidak mampu mengembangkan Pengkab/Pengkot di 5 daerah, KONI Badung minta supaya Pengurus KONI Bali membekukan Pengprov Cabor itu sementara,” sebut mantan Ketua Umum KONI Bali itu.
Ditambahkannya, alasan harus ada pengkab/pengkot di 5 daerah, sebab jika ada Porprov Bali, kalau tidak diikuti 5 peserta (kabupaten/kota), maka Porprov Bali untuk cabor terkait tidak dapat berlangsung, kecuali ada ketentuan lain.
Diakuinya, dirinya pernah mengusulkan, berapa pun jumlah peserta Porprov harus tetap dipertandingkan sehingga memberikan penghargaan kepada Cabor di kabupaten/kota yang mampu membina atlet. Sekaligus memberikan sanksi kepada cabor yang tidak dikembangkan di semua daerah Bali.
“Kalau masalah ini diterima, silahkan semua pengurus cabor provinsi bertambah terus menjadi anggota KONI. Banyak cabor dipertandingkan di PON, tetapi banyak daerah (termasuki Bali) tidak mampu mengembangkan cabor itu dengan merata. Pengurus Provinsi Cabor ada, tetapi di kabupaten/kota tidak berkembang,” tandasnya. (ena/bfn)













