DPRD Karangasem Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SILPA dan Optimalisasi PAD

dprd-karangasem-sahkan-perda-pertanggungjawaban-apbd-2025-soroti-silpa-dan-optimalisasi-pad
DPRD Kabupaten Karangasem secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, Selasa (14/7/2026)

KARANGASEM, Balifactualnews.com – DPRD Kabupaten Karangasem secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, Selasa (14/7/2026), dengan dihadiri Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata beserta jajaran pemerintah daerah.

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi di DPRD menyampaikan persetujuannya terhadap ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Kendati demikian, persetujuan itu disertai sejumlah catatan penting yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Karangasem, I Gede Agus Surya Sugiartha, mengatakan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah telah berlangsung secara menyeluruh. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Gabungan Komisi bersama seluruh fraksi sepakat menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Setelah melalui pembahasan bersama perangkat daerah serta mendengarkan pandangan akhir seluruh fraksi, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun, terdapat sejumlah rekomendasi yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai upaya penyempurnaan pengelolaan keuangan di masa mendatang,” ujar Surya Sugiartha saat menyampaikan laporan Gabungan Komisi.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, realisasi pendapatan daerah selama tahun anggaran 2025 mencapai Rp1,815 triliun. Sementara realisasi belanja tercatat sebesar Rp1,792 triliun, sehingga pemerintah daerah membukukan surplus anggaran sekitar Rp23,38 miliar.

Di sisi pembiayaan, penerimaan mencapai Rp146,08 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4 miliar. Dengan demikian, pembiayaan neto tercatat Rp142,08 miliar dan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp165,47 miliar.

Besarnya SILPA menjadi salah satu perhatian utama DPRD. Menurut dewan, tingginya angka tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam perencanaan program maupun penyerapan anggaran oleh sejumlah perangkat daerah sehingga perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Selain itu, DPRD juga menyoroti rendahnya realisasi belanja modal yang dinilai berdampak terhadap lambatnya pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah didorong agar lebih memprioritaskan belanja yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Dalam rekomendasinya, DPRD meminta Pemkab Karangasem memperkuat kemandirian fiskal dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Selain itu, digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi perlu terus ditingkatkan guna mendongkrak penerimaan daerah. Pemerintah juga diminta memperbaiki kualitas penyerapan anggaran serta segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Surya Sugiartha menegaskan bahwa disetujuinya ranperda tersebut bukan berarti pengawasan DPRD telah selesai. Sebaliknya, lembaga legislatif akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi yang telah disampaikan agar pengelolaan APBD semakin transparan, efektif, dan akuntabel.

“Persetujuan ini bukan akhir dari proses pengawasan DPRD. Kami akan terus memastikan setiap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti sehingga tata kelola keuangan daerah semakin baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Karangasem,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara cermat hingga mencapai kesepakatan bersama.

Bupati yang akrab disapa Gus Par itu menilai proses pembahasan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, seluruh masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya. (ger/bfn)

Exit mobile version