DENPASAR, Balifactualnews.com—Dua rekanan pengadaan 512 ribu pcs masker scuba Dinas Sosial, Kabupaten Karangasem tahun 2020, yakni Ni Nyoman Yesi Anggani dan I Kadek Sugiantara dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (22/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Matheus Matulessy SH, dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim Putu Gede Noviartha, SH. M.Hum, mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) joi Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Baca Juga : Kejari Karangasem Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Scuba ke Jaksa Penuntut
“Terdakwa Yessi Anggani dan Kadek Sugiantara terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp2.617,362,507. Atas perbuatan keduanya, kami mohon yang mulia hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara,” ucap Matheus Matulessy.
Selain mengajukan tuntutan pidana penjara, terdakwa Yesi Anggani yang merupakan direktur Duta Panda Konveksi dan Sugiantara selaku direktur Addicted Invaders juga dituntut pidana masing-masing sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Pada persidangan sebelumnya, ahli Kemenkes, Debi Herdiana, dihadapan hakim Novyartha dan dua hakim ad hoc Anderson dan Subekti, mengatakan, masker scuba yang dijual kedua rekanan itu tidak ada manfaatnya untuk pencegahan Covid-19.
“Masker scuba bukan masker yang dimaksudkan Kemenkes sebagai alat pencegahan Covid-19. Seharusnya masker yang dibuat masker kain lapis tiga (buka tiga lapis), berbahan katun,” tegas Ketua Sub Tim Kerja Evaluasi Alat Kesehatan Klas B Impor Kemenkes, seperti dikutif Kasipidus Matheos Matulessy.
Baca Juga : Hakim Tepis Isu Suap di Sidang Korupsi Masker
Dalam persidangan tersebut, kata Matulessy, ahli juga menyatakan, masker scuba jauh lebih berbahaya, karena ketika ada batuk dan bersin, droplet akan pecah menjadi lebih kecil dan menembus masker scuba. “Ahli juga menyampaikan, saat ini status pandemi belum dicabut, artinya pengadaan masker scuba untuk pencegahan Covid-19 belum dibolehkan,” ungkap Matulessy.
Selain mendengar keterangan saksi ahli, dua terdakwa rekanan masker juga didengar keterangannya. Baik JPU mapun majelis menemukan ada yang ganjil pengadaan masker tersebut. Selain tidak dilakukan melalui proses tender, Masker scuba sebanyak 512.797 yang dibeli dari saksi Wito tidak dilengkapi dengan kwitansi.
Semua itu terungkap saat terdakwa I Kadek Sugiantara (Direktur Addicted Invaders), menyampaikan keuntungan atas pengadaan masker scuba itu kepada hakim. Melihat keganjilan itu, JPU Matheos Matulessy langsung mencenarnya.
“Terdakwa bisa menyampaikan kepada hakim terkait keuntungan yang didapatkan tanpa dasar pencatatan dan bukti pendukung. Ini benar-benar tak masuk akal. Dalam pengadaan masker terdakwa juga tidak memiliki izin usaha pengadaan masker, kedua terdakwa hanya memiliki izin usaha pengadaan barang dagang eceran dan hukan penjual masker,”tegasnya.
Terhadap pengadaan masker scuba Dinas Sosial Karangasem itu, terdakwa Ni Nyoman Yesi Anggani mendapatkan bagian mengerjakan proyek masker sebanyak 300.000 pcs. Sedangkan tersangka, I Kadek Sugiantara (Direktur Addicted Invaders) mengerjakan masker sebanyak 212.797. Dari proyek masker yang dikerjakan kedua terdakwa mendapatkan keuntungan, hingga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp2.617.362.507,00. (tio/bfn)