Oknum Coba Provokasi Warga, Sangkepan Desa Adat Selumbung Lancar

Sangkepan Desa Adat Selumbung membahas aci Saraswati dan aci Usaba Desa

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Oknum yang tidak mendapatkan pelayanan dari Desa Adat Selumbung karena terkena sanksi adat, mencoba memprovokasi warga dalam sangkepan  desa adat yang dilaksanakan di Balai Banjar Kanginan, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Minggu (4/9/2022).

Provokokasi terjadi saat rapat desa akan ditutup (berakhir), dimana oknum  yang tidak mendapatkan pelayanan desa adat  mencoba membuat  onar. Beruntung aparat yang bertugas mengamankan jalannya rapat, yakni dari Polsek Manggis dan Danramil Manggis begerak sigap, sehingga keributan  antar warga tidak sampai terjadi.

Sangkepan Desa Adat Selumbung yang dipimpin langsung Kubayan Jro Wayan Gede Wiratma  dengan didampingi Jro Pasek I Wayan Kekeran dan Penyarikan, Jro I Wayan Tinas, serta Parayogya, membahas Aci Saraswati di Pura Bale Agung dan aci Usaba Desa di Pura Puseh pada purnama sasih kelima nanti.

Baca Juga:  Dresta Desa Tua, Kubayan Wiratma  Masih Sah Kelian Desa Adat Selumbung

Pantauan dilapangan, menyebutkan, sangkepan desa adat dilaksanakan pada pukul 07.00 Wita. Sejumlah krama menyampaikan berbagai pertanyaan kepada Kubayan Wiratma.  Pernyataan  warga  dijawab satu persatu oleh Kubayan sesuai dengan fakta. Krama sendiri mendengar dengan seksama jawaban dan pemahaman sesuai fakta dan kebenaran yang ada.

Usai sangkepan, Kubayan Desa Adat Selumbung, Jro Wayan Gede Wiratma, mengungkapkan, pelaksanaan sangkepan desa membahas tentang pelaksanaan upacara aci yang akan dilaksanakan Desa Adat Selumbung, berupa Aci Aci Saraswati dan Aci Pura Puseh/Desa.

” Aci Saraswati di Pura Bale Agung akan dilaksanakan pada Saniscara Manis Watugunung, sedangkan Aci Ngusaba Pura Puseh/Desa  akan dilaksanakan Punama sasih kelima,” ungkap Kubayan Wiratma.

Baca Juga: Ingin Digagalkan Oknum, Sangkepan Prajuru Desa Adat Selumbung Berjalan Lancar

Dalam sangkepan itu, Kubayan Wiratma juga menepis tudingan bahwa yang tidak mendapatkan pelayanan adat adalah dadia.  Dihadapat krama adat, Kubayan Wiratma, menegaskan, bawa warga yang tidak mendapatkan pelayanan  karena terkena sanksi adat  adalah  bersifat oknum pribadi atau perorangan dan bukan organisasi atau dadia.

“Krama yang tidak mendatkan pelayanan dari desa adat itu bersifat perorangan, bukan dadia. Belakangan fakta ini dibelokkan dan sengaja dipelintir oleh oknum,”tegas Wiratma.

Pada kesempatan itu, Kubayan  Jro Wayan Gede Wiratma  dan prajuru Desa Adat Selumbung lainnya, juga menyampaikan terimakasih kepada  pihak kepolisian dan personil TNI yang melakukan pengamanan,  sangkepan desa adat yang dilaksanakan itu berjalan lancar.

“Kami sangat berterimakasih kepada bapak-bapak dari kepolisian dan TNI  yang sudah melakukan pengamanan sangkep desa  hingga bisa berjalan aman dan lancar,”pungkasnya.  (tio/bfn)