KARANGASEM,Balifactualnews.com—Oknum yang tidak mendapatkan pelayanan dari Desa Adat Selumbung karena terkena sanksi adat, mencoba memprovokasi warga dalam sangkepan desa adat yang dilaksanakan di Balai Banjar Kanginan, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Minggu (4/9/2022).
Provokokasi terjadi saat rapat desa akan ditutup (berakhir), dimana oknum yang tidak mendapatkan pelayanan desa adat mencoba membuat onar. Beruntung aparat yang bertugas mengamankan jalannya rapat, yakni dari Polsek Manggis dan Danramil Manggis begerak sigap, sehingga keributan antar warga tidak sampai terjadi.
Sangkepan Desa Adat Selumbung yang dipimpin langsung Kubayan Jro Wayan Gede Wiratma dengan didampingi Jro Pasek I Wayan Kekeran dan Penyarikan, Jro I Wayan Tinas, serta Parayogya, membahas Aci Saraswati di Pura Bale Agung dan aci Usaba Desa di Pura Puseh pada purnama sasih kelima nanti.
Baca Juga: Dresta Desa Tua, Kubayan Wiratma Masih Sah Kelian Desa Adat Selumbung
Pantauan dilapangan, menyebutkan, sangkepan desa adat dilaksanakan pada pukul 07.00 Wita. Sejumlah krama menyampaikan berbagai pertanyaan kepada Kubayan Wiratma. Pernyataan warga dijawab satu persatu oleh Kubayan sesuai dengan fakta. Krama sendiri mendengar dengan seksama jawaban dan pemahaman sesuai fakta dan kebenaran yang ada.
Usai sangkepan, Kubayan Desa Adat Selumbung, Jro Wayan Gede Wiratma, mengungkapkan, pelaksanaan sangkepan desa membahas tentang pelaksanaan upacara aci yang akan dilaksanakan Desa Adat Selumbung, berupa Aci Aci Saraswati dan Aci Pura Puseh/Desa.
” Aci Saraswati di Pura Bale Agung akan dilaksanakan pada Saniscara Manis Watugunung, sedangkan Aci Ngusaba Pura Puseh/Desa akan dilaksanakan Punama sasih kelima,” ungkap Kubayan Wiratma.
Baca Juga: Ingin Digagalkan Oknum, Sangkepan Prajuru Desa Adat Selumbung Berjalan Lancar
Dalam sangkepan itu, Kubayan Wiratma juga menepis tudingan bahwa yang tidak mendapatkan pelayanan adat adalah dadia. Dihadapat krama adat, Kubayan Wiratma, menegaskan, bawa warga yang tidak mendapatkan pelayanan karena terkena sanksi adat adalah bersifat oknum pribadi atau perorangan dan bukan organisasi atau dadia.
“Krama yang tidak mendatkan pelayanan dari desa adat itu bersifat perorangan, bukan dadia. Belakangan fakta ini dibelokkan dan sengaja dipelintir oleh oknum,”tegas Wiratma.
Pada kesempatan itu, Kubayan Jro Wayan Gede Wiratma dan prajuru Desa Adat Selumbung lainnya, juga menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian dan personil TNI yang melakukan pengamanan, sangkepan desa adat yang dilaksanakan itu berjalan lancar.
“Kami sangat berterimakasih kepada bapak-bapak dari kepolisian dan TNI yang sudah melakukan pengamanan sangkep desa hingga bisa berjalan aman dan lancar,”pungkasnya. (tio/bfn)













