Partai Koalisi DPRD Karangasem Hadang Laporan Pelaksanaan APBD 2021

partai-koalisi-dprd-karangasem-hadang-laporan-pelaksanaan-apbd-2021
Sekda sekaligus Ketua TAPD, I Ketut Sedana Merta saat mimpin rombongan eksekutif dalam rapat kerja bersama gabungan komisi DPRD Karangasem, Selasa (19/7/2022)
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang dijalankan Bupati I Gede Dana dan Wabup I Wayan Artha Dipa, berjalan alot. Debat kusir seputar penggunaan anggaran daerah tahun lalu,  berlangsung dalam rapat kerja gabungan komisi yang dipimpin Ketua DPRD I Wayan Suastika, Selasa (19/7/2022).

Partai  koalisi di DPRD, seperti Fraksi Golkar dan Fraksi Nawa Satya Partai  Nasdem, bersuara lantang  berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah  yang dilakukan eksekutif. Dua fraksi ini seperti “berkongsi” untuk “menghadang”  laporan pelaksanaan APBD 2021 yang disampaikan Bupati Gede Dana pada sidang pari purna sebelumnya.

Padahal, pelaksanaan APBD 2021 yang dijalankan eksekutif sudah mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Perkecualian (WTP) dari BPK RI, sebagai lembaga yang berkompeten dalam melakukan akuntan public.

I Made Juwita  dan I Nyoman Sumadi misalnya. Politisi Partai Nasdem  dan Partai Golkar ini menohok eksekutif seputar dana BTT  untuk  gempa bumi Desa Ban, Kecamatan Kubu, yang serapannya sangat rendah.

Lanjutan rapat kerja gabungan komisi dengan eksekutif yang berlansung  siang tadi,  Juwita dan Sumadi kembali mempersoalkan penggunaan dana BTT untuk gempa bumi yang dinilai tidak  tidak maksimal.

“BTT yang telah disetujui saat pembahasan APBD tidak terealisasi dengan maksimal, serapannya juga sangat rendah.  Angka kemiskinan malah meningkat, ini ada apa,” ucap Juwita

I Wayan Sumatra langsung meluruskan berkaitan roh pembahasan yang dilakukan dalam rapat kerja itu. Anggota Fraksi PDI Perjuangan asal Sidemen ini mengatakan, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, lebih fokus kepada hasil pemeriksaan  dan  bukan bicara mempersoalkan tataran kebijakan pemerintah daerah.

Menurut Sumatra, laporan keuangan yang nantinya akan dijadikan Perda bertujuan untuk memenuhi akuntabilitas publik, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan bersifat kwantitatif (angka-angka) sebagaimana dipercayakan kpd pemerintah.

“Intinya  penyelenggaraan pengelolaan keuangan, aset, ekuitas sudah memenuhi akuntasi public. Sehinga catatan-catatan ini menjadi rekomendasi atau saran DPPRD dalam paripurna nanti,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Golkar I Komang Sartika dan I Gusti Agung Dwi Putra juga menyentil penggunaan dana silpa tahun 2021.   Mereka mendesak  agar eksekutif membuka arah penggunaan dana Silpa tersebut.

Robongan eksekutif yang dipimpin Sekda I Ketut Sedana Merta, langsung memaparkan penggunaan dana Silpa tahun 2021. Sedana Merta melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) I Wayan Ardika, mengungkapkan,  Silpa 2021 hasil pemeriksaan BPK RI sebesar Rp 118 miliar lebih. Dari jumlah itu sebesar Rp 50,2 miliar lebih digunakan untuk menutupi defisit APBD Induk 2022. Dan, silpa yang ada sekarang sebesar Rp 68 miliar lebih

“Setelah dibagi dengan silpa terikat sebesar Rp 61 miliar lebih, hanya ada silpa bebas sebesar Rp 6 miliar lebih.  Sisa sipa ini akan dibahas dalam KUPA dan APBD Perubahan nanti,” jelas Ardika. (tio/bfn)