KARANGASEM, Balifactualnews.com– Aksi perusakan sarana dan prasarana yang ada di Pura Goa Raja Besakih, Desa Adat Besakih, Kecamatan Rendang, yang dilakukan YN, seorang wisatawan asal Korea, Senin (7/8/3023) berbuntut panjang.
Kendati pelakunya sudah berhasil diamankan pihak kepolisian, namun Persatuan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Karangasem tetap mengutuk dan mengecam perbuatan oknum wisatawan asal Korea tersebut.
“Kami sangat tidak terima atas perlakuan ini. Perusakan sarana dan prasarana yang ada pada pelinggih bangunan Pura sama halnya melecehkan simbol-simbol keagamaan yang kami miliki,” kata Ketua PHDI Karangasem, Ni Nengah Rustini, Selasa (8/8/2023).
Menyikapi kondisi itu, Rustini mendesak, pihak berwenang yang ada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih bisa bersikap tegas dalam menjaga kesucian pura yang ada disana.
“Pihak Bberwenang, seperti Desa Adat Besakih dan Badan Pengelola Kawasan Suci Pura Agung Besakih mesti membuat pembatas pada areal pura. Ini sangat penting agar areal pura bisa lebih tertata. Harus ada batasan yang boleh dimasuki dan tidak oleh wisatawan. Saya yakin dengan ada pembatas ini, areal pura yang sangat disucikan tetap terjaga dan lestari sesuai adat dan budaya Bali,” tandasnya.
Seperti diketahui, seorang wisatawan perempuan berinisial YN, asal Korea yang menginap di sebuah villa di kawasan Besakih, diamankan petugas kepolisian Polsek Rendang, Selasa (8/8/2023).
Wisatawan asal Korea itu diamankan, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi, bahwa yang bersangkutan telah melakukan perusakan di Pura Goa Raja, Besakih, Senin (7/8/2023), sekitar pukul 18.00 wita.(dev/tio/bfn)