KARANGASEM, Balifactualnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kembali melaksanakan agenda pemusnahan barang bukti sebagai bentuk penegasan komitmen mereka dalam menjaga supremasi hukum. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Karangasem menuntaskan pemusnahan barang bukti dari 35 perkara yang diproses sejak Juni hingga November 2025. Secara keseluruhan, terdapat 28 jenis barang bukti yang berasal dari beragam tindak pidana.
Baca Juga : Kajari Sinta Dewi Siap Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Karangasem
Kepala Kejari Karangasem, Shinta Ayi Dewi RR, mengungkapkan bahwa kasus narkotika masih mendominasi penanganan perkara di lembaganya. Tercatat 13 kasus narkotika diselesaikan dalam periode tersebut, disusul perkara pencurian, tindakan asusila, pengancaman, perjudian online, hingga penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pelanggaran aturan peringatan kesehatan rokok.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 37,33 gram (netto 30,03 gram), serta ganja dengan berat bruto 11,5 gram (netto 8,43 gram). Seluruh barang haram tersebut dipastikan hilang fungsi dan tidak dapat diselewengkan kembali.
Baca Juga : Wifi-MyRepublic dan Surge Menangi Lelang 1,4 GHz Komdigi
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pencampuran barang bukti narkotika ke dalam air menggunakan blender hingga tidak dapat dikenali bentuknya. Untuk barang bukti lain seperti ponsel dan timbangan, pemusnahan dilakukan dengan perusakan fisik, sementara pakaian, dokumen, dan ganja akan dimusnahkan melalui pembakaran.
Shinta menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas eksekutorial Kejaksaan setelah perkara memperoleh putusan pengadilan yang inkrah. Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk menutup peluang adanya penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Semua barang bukti yang kami musnahkan adalah hasil dari tindak kejahatan. Maka kami wajib memastikan tidak ada satu pun yang dapat dimanfaatkan kembali,” tegasnya.
Baca Juga : Korupsi Pengelolaan Dana Komite, Mantan Kepala SMKN 1 Klungkung Wayan Siarsana Divonis 3,6 Tahun Penjara
Terkait meningkatnya kasus narkotika, Shinta membenarkan bahwa jumlah perkara pada periode ini mengalami kenaikan dibanding sebelumnya. Hal itu juga sejalan dengan laporan dari BNNK Karangasem yang mencatat tren serupa.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Karangasem menegaskan komitmen kuat mereka dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan berbagai tindak kejahatan lainnya, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa hukum tetap berjalan dan pelaku kejahatan tidak akan dibiarkan melenggang. (ger/bfn)













