KARANGASEM, Balifactualnews.com–PT Rino Perkasa yang memenangkan tender proyek pembangunan tribun stadion I Gusti Ketut Jelantik di Jalan Veteran, Kelurahan Padangkerta, Kabupaten Karangasem, berpotensi terseret kasus hukum. Itu terjadi karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada kelebihan bayar terkait proyek yang dikerjakan tahun 2022 itu.
Terhadap proyek tersebut, BPK menemukan volume pekerjaan terutama pada atap dan pembesian tidak sesuai. Kondisi ini membuat rekanan yang mengerjakan proyek tersebut harus mengembalikan uang kelebihan bayar sebesar Rp 200 juta lebih.
Kendati sudah ada pengembalian uang dari pihak kontraktor, tak menutup kemungkinan kasus kelebihan bayar itu akan berlanjut ke ranah hukum. Pasal 4 UU Tipikor, dengan tegas menyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Artinya pihak pemenang tender dalam hal ini PT Rino Perkasa yang beralamat di Jakarta , bisa saja terseret dalam kasus hukum, karena ada melakukan korupsi terhadap volume pekerjaan pada proyek tribun stadion bernilai belasan miliar itu.
Terhadap temuan BPK itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem Karangasem Suwirjo, melalui Kasi Intel I Komang Ugra Jagi Wirata SH.MH, mengatakan, masih menunggu data dan tindak lanjut dari BPK RI. “Kami masih menunggu data hasil temuan dan tindak lanjut dari BPK. Sabar ya,” kata Ugra saat dikonfirmasi wartawan, Senin, ( 25/12/2023)
Menurut Ugra, temuan BPK masih ada batas waktunya, misalnya harus disampaikan ke Inspektorat dulu atau ke DPRD. “Kami ingin lihat dulu seperti apa temuan BPK dan tindak lanjut yang sudah dilakukan,” jelasnya. (tio/bfn)













