Tersangka penjual narkoba jenis sabhu-sabhu asal kubu berinisial NA usai menjalani pemeriksaan dari Penyidik Satuan Narkoba Polres Karangasem
KARANGASEM, Balifactualnews.com—Sempat jeda sebulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem, Bali, kembali menangkap penjual narkotika jenis sabhu-sabhu di wilayah Kecamatan Kubu, Sabtu 10 April 2021, dini hari.
Kasie Humas Polres Karangasem Iptu I Made Sutama membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan, tersangka berinisial NA alias MS diamankan petugas saat sedang berada di rumahnya di Banjar Dalem, Desa Tianyar Tengah.
“Penangkapan tersangka berawal informasi yang diterima petugas dari masyarakat, bahwa di wilayah Banjar Dalem sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Iptu Sutama.
Dikatakan, berbekal informasi itu, Satuan Narkoba, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Ketut Edi Susila meluncur ke lokasi melakukan pendalaman. Setelah mendapatkan data yang akurat, petugas langsung melakukan penggerebegan ke rumah NA yang saat itu kebetulan sedang berada di areal pekarangan rumahnya. Dari hasil penggeledahan pada saku bagian depan celana pendek jeans warna abu-abu yang dikenakan NA, petugas berhasil menemukan 1 bungkusan plastik bening yang berisi 1 (satu) klip bening terdapat 4 (empat) paket yang diduga sabhu.
Masing-masing paket yang dibawa NA beratnya hampir sama. Paket 1 dengan berat 0,28 gram brutto atau 0,04 gram netto. Paket 2 dengan berat 0,28 gram brutto atau 0,04 gram netto. Paket 3 dengan berat 0,28 gram brutto atau 0,05 gram netto,. Paket 4 dengan berat 0.29 gram brutto atau 0,05 gram netto, serta 1 (satu) paket terpisah dengan berat 0,40 gram brutto atau 0,06 netto.
Barang bukti yang berhasil disita petugas itu, kata Iptu Made Sutama, semakin menguatkan dugaan, bahwa NA merupakan pengedar. Selanjutnya tersangka di giring ke Polres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dilihat dari barang buktinya, motif tersangka menjual barang terlarang ini karena ada permufakatan jaha, yakni menjual, menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (sabhu) tanpa izin. Perbuatan tersangka ini diatur dalam Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pukas Iptu Made Sutama. (ger/bfn)













