Targetkan Pundi PAD dari Sektor Pariwisata, Pemkab Rancang Kerjasama Bersama Desa Adat


KARANGASEM, Balifactualnews.com Banyaknya Desa adat di Kabupaten Karangasem yang memiliki potensi desa wisata, membuat Pemkab Karangasem melalui dinas Pariwisata berencana untuk melakukan penandatanganan kerjasama. Salah satu Desa Adat yang memilki potensi pariwisata adalah Desa Adat Tukad Lebah, Desa Besakih,kecamatan Rendang, Karangasem. Kerjasama tersebut dilakukan agar Pemkab Karangasem bisa melakukasn pungutan retribusi yang bakal menjadi pundi PAD Karangasem dari sektor Pariwisata.



Hari ini, Senin (28/10/19), Kepala Dinas Pariwisata, I Ketut Sedana Merta, Senin mengatakan, saat ini penandatanganan dengan pihak desa adat tinggal menunggu rekomendasi dari DPRD Karangasem. Hal itu sesuai dengan aturan sehingga saat melakukan pungutan tidak bermasalah dengan hukum. “Rancanganya sudah ada, tinggal menunggu rekomendasi dari DPRD saja,” ujarnya.

Mantan Kadis PU juga mengatakan, Sedana Merta juga mengatakan, di Karangasem bukan saja potensi pesona di area Pura Besakih saja, namun di Besakih ada tiga desa Adat yang memiliki potensi pariwisata taman bunga. Potensi-potensi itulah yang harus dipayungi sehingga pemerintah bisa melakukan pungutan. “Kalau tanpa ada kerjasama dengan Desa Adat, kami tidak berani melakukan pungutan, kami takut petugas berurusan dengan penegak hukum,” ujarnya lagi.

Walaupun selama ini target hasil dari pungutan obyek wisata taman bunga masih kecil,kata Sedana Merta, namun setidaknya petugas pungut terlindungi dalam bekerja. Dikatakannya, dalam rancangan kerjasama dengan desa adat itu, 75 persen diberikan kepada desa adat dan 25 persen diserahkan kepada pemerintah. “Sebelum ada penandatanganan kami belum berani memungut, jika rekomendasi dari DPRD bisa secepatnya kami bisa lakukan penandatanganan,” ujarnya lagi.



Dilain pihak, Ketua Komisi III DPRD Karangasem I Wayan Sunarta mengatakan, draf kerjasama antara Desa Adat dengan Pemkab Karangasem saat ini sedang di pelajarinya. Namun pihaknya juga ingin mendengar dasar hukumnya agar ada kejelasan sehingga kedepan tiak menimbulkan masalah. “Dasar kesepakatan itu kami juga ingin mengetahui dasar hukumnya, jangan sampai dikebelakangnya masalah timbul masalah,” ujar Sunarta. (asa/ger)