Utama  

Terkait Keterbukaan Informasi Publik, Perumda Tirta Tohlangkir Nyaris Salip Kodya Denpasar

Direktur Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem I Gusti Made Singarsi (nomor dua dari kiri) menerima terbaik kedua keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Provinsi Bali.

DENPASAR, Balifactualnews.com Perumda Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem meraih anugrah kerterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali. Penghargaan sendiri diserahkan di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (10/10/19) kemarin.

Terkait keterbukaan informasi publik untuk badan publik organisasi perangkat daerah itu, Perumda Tirta Tohlangkir nyaris menyalip Perumda PDAM Kota Madya Denpasar. Namun SDM dan perangkat yang dimiliki lebih bagus, membuat Perumda Tirta Tohlangkir hanya mampu bertengger di posisi II dan berhasil mengungguli 7 Perumda PDAM lainnya di Bali.



“Kita sudah sangat bersyukur mendapatkan anugrah kualifikasi sangat informatif dari hasil monitoring dan evaluasi badan publik tahun 2019 yang dilakukan Komisi Informasi Bali,” ucap Direktur Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem, I Gusti Made Singarsi.


Baca :


Singarsi mengakui, Perum PDAM Kodya Denpasar memang sangat layak menjadi yang terbaik dalam keterbukaan informasi publik. Penghargaan itu ditorehkan tak terlepas dari keberhasilannya mempertahankan predikat terbaik keterbukaan informasi publik pada badan publik organisasi perangkat daerah sejak empat tahun terakhir.

“Denpasar sangat layak mendapatkan itu, tapi kita patut bersyukur kerja keras manajemen dan staf Perumda Tirta Tohlangkir dalam keterbukaan publik akhirnya kita bisa mendapatkan ranking dua di Bali dalan penganugrahan ini,” jelasnya.



Sebelumnya, Ketua KI Bali I Gede Agus Astapa, mengatakan, penganugrahan keterbukaan informasi publik bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang baik dan benar dari OPD seluruh Bali yang menyangkut infomasi publik.

“Kami hanya memastikan keterbukasn informasi telah diterima masyarakat,” tegas Astapa sembari menambahkan penilaian difokuskan pada kepatuhan terhadap UU keterbukaan informasi publik. (ger/tio)