Tertipu Ratusan Juta, Belasan Calon Pekerja Kapal Pesiar Melaporkan Agen Bodong ke Polda Bali

banner 120x600
Penasehat Hukum I Nengah Yasa Adi Susanto (Jero Ong), SH.MH dari YAS Law Office saat memberikan keterangan pers. Selasa 18 Mei 2021.

DENPASAR, Balifactualnews.com – Dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Dunia Insansi Mandiri (PT DIM) yang berlamat di Jalan Muding Batu Sangiang, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, terhadap 15 orang korban yang dijanjikan untuk bekerja di kapal pesiar, akhirnya ke 15 korban tersebut melaporkannya ke Polda Bali, pada Selasa 18 Mei 2021 siang. Mereka melaporkan direktur perusahaan tersebut yang bernama Ira.

Hal tersebut diungkapkan oleh penasehat hukum I Nengah Yasa Adi Susanto, SH.MH dari YAS Law Office yang menangani perkara ini. Dikatakannya PT DIM tidak memiliki izin sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran.

I Nengah Yasa Adi Susanto yang akrab disapa Jero Ong ini juga menjelaskan, bahwa perusahaan ini (PT Dunia Insansi Mandiri (PT DIM)-Red) layaknya perusahaan penyalur TKI. Mereka menjaring calon pekerja migran melalui sejumlah saluran media sosial. Di antaranya adalah melalui Instagram @manningagentkapalpesiar. Para calon pekerja migrant tersebut dijanjikan akan diberangkatkan segera ke kapal pesiar seperti Royal Caribbean, Celebrity dan perusahaan kapal pesiar mewah lainnya. Bahkan akan dijanjikan bekerja di Australia.

“Para calon pekerja migran itu tergiur janji manis perusahaan bodong tersebut. Mereka menyetor dana masing-masing puluhan juta rupiah. Total dari lima belas calon pekerja migran ini sudah membayar kepada PT DIM sebesar Rp403 juta,” ungkap Jero Ong.

Sampai setahun lebih, janji perusahaan tersebut tak pernah terealisasi. Bahkan untuk wawancara dari user kapal pesiarpun, para korban belum juga dipanggil. Atas kasus tersebut, pihak perusahaan tersebut berjanji akan mengembalikan uang yang sudah disetorkan oleh para korban. Namun sampai saat ini juga belum dikembalikan.

Kasus ini pernah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Energi  Sumber Daya Mineral Provinsi Bali dan dimediasi pada tanggal 27 April 2021.  Berawal dari pertemuan tersebut akhirnya diketahui perusahaan ini ternyata bodong alias tak berizin dalam menyalurkan TKI ke luar negeri.

Jero Ong yang juga Ketua DPD PSI Bali ini berharap, kedepan Pemerintah lebih ketat mengawasi keberadaan agen agen bodong, agar masalah ini tidak terjadi lagi. Ia menambahkan dalam hal ini adalah tugas Disnaker baik dari Kabupaten/Kota maupun Provinsi dalam melakukan pembinaan, melaksanakan, mengawasi serta mengatur penempatan PMI Bali. (ger/bfn)