Warga Besakih Kawan Tolak Truk Galian C, Jalan Perjuangan Rakyat Terancam Hancur

warga-besakih-kawan-tolak-truk-galian-c-jalan-perjuangan-rakyat-terancam-hancur
Warga Besakih Kawan Tolak Truk Galian C, Jalan Perjuangan Rakyat Terancam Hancur

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Amarah warga Banjar Besakih Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, kian memuncak. Jalan permukiman yang baru diaspal dua tahun lalu kini terancam rusak akibat dilintasi puluhan truk pengangkut material galian C setiap hari.

Bagi warga, jalan sepanjang 1,5 kilometer itu bukan sekadar infrastruktur. Ia adalah buah perjuangan panjang sejak 2010. Bertahun-tahun mengetuk pintu pemerintah, bahkan berulang kali menghadap DPRD, barulah pada 2023 jalur tersebut bisa diaspal.

Namun kebanggaan itu kini berubah menjadi kecemasan. Sejak pengaspalan rampung, arus truk galian C justru dialihkan melewati jalur permukiman. Padahal, aktivitas tambang di wilayah tersebut telah berlangsung sekitar tujuh tahun. Warga menilai, sebelumnya kendaraan berat tidak melintasi jalan desa mereka.

“Dalam sehari bisa sampai 70 truk lewat. Bahkan kendaraan besar dengan muatan penuh,” ungkap seorang warga, Sabtu (17/1/2026).

Jalur ini merupakan kawasan padat penduduk, lintasan anak sekolah, serta akses utama petani. Getaran kendaraan berat, debu, hingga ancaman kecelakaan menjadi momok harian. Kekhawatiran terbesar warga sederhana namun mendasar: jalan itu akan kembali hancur, dan entah kapan bisa diperbaiki lagi.

“Kami tidak punya kewenangan mengatur tonase. Tapi kalau jalan ini rusak, kapan bisa diaspal lagi? Dulu saja perlu belasan tahun,” keluh warga.

Selain dampak fisik, masyarakat juga mempertanyakan legalitas galian C di Tukad Batu, wilayah Keladian, Desa Pempatan, yang secara adat masuk Desa Adat Besakih dan melintasi wilayah Besakih Kawan. Aspirasi itu telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah.

Warga mendesak kejelasan perizinan. Jika aktivitas tambang memang berizin, mereka meminta pengusaha membangun jalur khusus truk material seperti melalui alur sungai sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya—bukan membebani jalan permukiman.

Camat Rendang, Gede Sastraadi Wiguna, membenarkan adanya keluhan tersebut. Pihak kecamatan bahkan telah memfasilitasi mediasi pada 14 Januari 2026 dengan menghadirkan warga, pengusaha, kepala wilayah, perbekel, Dishub, PUPR, dan Satpol PP.

Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan. “Dari kajian Dishub, disarankan kendaraan yang melintas maksimal 8 ton atau 6,5 kubik. Sayangnya, mediasi belum menemukan titik temu,” jelas Sastraadi.

Sementara truk terus melintas, warga hanya bisa menatap aspal yang dulu diperjuangkan bertahun-tahun kini perlahan terancam hancur dalam hitungan bulan. (tio/bfn)