Badung  

PT JBT Berlakukan Tarif Baru Tol, Roda Dua Aman

banner 120x600
Foto istimewa : Jalan Tol Bali Mandara yang penyesuaian tarifnya mulai diberlakukan pada Sabtu (26/2/2022) pukul 24.00 Wita nanti.

BADUNG, Balifctualnews.com—PT Jasmarga Bali Tol (JPT), akan memberlakukan tarif  tol untuk kendaraan golongan I dan V. Penyesuaian tariff tersebut mulai berlaku, Sabtu (26/2/2022), sekitar pukul 24. 00 Wita.

Direktur Utama PT JBT, I Ketut Adiputra Karang, mengatakan, penyesuaian tarif baru tersebut  tidak berlaku untuk kenfaraan roda dua (golongan VI).

‘’Khusus kendaraan roda dua  masih aman, tidak kena penyesuaian dan masih menggunakan tarif sebelumnya sebesar senilai 5.000 rupiah,’’ terang Adiputra kepada awak media di Kuta, Kamis (24/2/2022).

Dalam penyesuain tariff baru tersebut, lanjut Adiputra, kendaraan golongan I  dan golongan V mengalami penyesuaian sebesar Rp 500. Rinciannya,  tarif kendaraan golongan I yang awalnya Rp 12.500  mengalami penyesuaian menjadi Rp 13.000, golongan II dari Rp 19.000 menjadi Rp 19.500. Kendaraan golongan IIII  yang awalnya Rp 19.000 mengalami pengenaaan tarif baru  menjadi Rp 19.500. Sedangkan kendaraan golongan IV dan V  yang semula tarifnya Rp 25.000 mengalami penyesuaian menjadi Rp 25.500.

“Penyesuaian tarif ini bersifat regular, sesuai Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol,” terang Adiputra.

Penyesuaian tarif secara regular, lanjut Adiputra,  bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan Business Plan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan.

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.  Penyesuaian tariff tol ini juga mengacu inflasi periode November 2019-November 2021 Provinsi Bali sebesar 2,62%,’’ ungkapnya, seraya me nambahkan, penyesuaian tarif itu merupakan hal penting bagi bisnis jalan tol dalam pengembalian investasi,  dan memastikan pengelola jalan tol telah memberikan pelayanan prima kepada pengguna jalan sesuai standar pelayanan minimal.

Terpisah, Manager Operation & Maintenance PT JBT, I Putu Gandi Ginantra, mengatakan, sejalan dengan penyesuain tariff tol itu,  pihaknya memastikan secara konsisten terus meningkatkan pelayanan di seluruh aspek Jalan Tol Bali Mandara.  Peningkatan layanan tidak sebatas kualitas, peningkatan layanan juga dilakukan dari sisi beautifikasi (keindahan) di sepanjang Jalan Tol Bali Mandara.

“Kami juga berkomitmen untuk meningkatkan standar pelayanan operasional jalan tol  melalui asas keberlanjutan dengan penggunaan energi ramah lingkungan. Komitmen ini dilakukan melalui penandatanganan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), bersama PT Bukit Energi Investama (BEI). Tenaga listrik ramah lingkungan ini nantinya akan menjadi sumber energi utama bagi operasional Jalan Tol Bali Mandara,” urai  Gandi Ginantra.

Sementara itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, kata Gandi Ginantra, PT JBT Bali Mandara , juga konsen melakukan penanaman tanaman mangrove yang sebelumnya mencapai 70 ribu.

“Menjelang Presidensi G20 tahun 2022 di Bali, saat ini kami  sudah menanam tanaman mangrove lebih dari 750 tanaman,”  pungkasnya. (yan/ger/bfn)