Mengintip Pendapatan KPPS Selama Bertugas di Pemilu 2024

mengintip-pendapatan-kpps-selama-bertugas-di-pemilu-2024
Saat simulasi pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Karangasem beberapa waktu lalu.
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Perhelatan pemilu sudah di ambang pintu. Sementara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah garda terdepan dalam suksesnya perhelatan demokrasi 5 tahunan tersebut.

KPPS akan bertugas sehari penuh di hari Pencoblosan yakni tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Dengan tugas dan beban yang berat yang dipikulnya, lalu berapa besaran pendapatan yang akan diterima mereka?

Sesuai  Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, tertuang besaran pendapatan atau gaji yang didapat KPPS.

Baca Juga : Uang Pengganti Transport Pelantikan dan Bintek KPPS Segera Cair

Disebutkan, untuk Pemilu 2024 sebelum dipotong pajak, Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp. 1.200.000,- anggota KPPS mendapatkan gaji Rp. 1.100.000,-. Sementara itu Satlinmas TPS mendapat gaji Rp. 700.000,-.

Untuk KPPS yang bertugas diluar negeri diketahui mendapat gaji sebesar Rp. 6.500.000,-, Sekretaris KPPS sebesar Rp. 6.000.000,- dan Satlinmas TPS digaji sebesar Rp. 4.500.000,-.

Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiasa dikonfirmasi media ini membenarkan besaran gaji yang akan diterima KPPS selama bertugas pada Pemilu 2024.

“KPPS dalam bertugas akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS), lalu merekap data dan melakukan perhitungan suara ditempat dimana mereka bertugas. Untuk gaji yang akan mereka terima (KPPS-Red) sesuai peraturan akan dipotong pajak. Bagi yang memiliki NPWP dikenakan pajak penghasilan sebesar 5 persen, sedangkan yang tidak memiliki NPWP dipotong pajak sebesar 6 persen,” jelas Putu Darma Budiasa.

Budiasa menambahkan, selain mengatur tentang besaran gaji KPPS pada Pemilu 2024, Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 juga mengatur besaran pendapatan yang diterima KPPS untuk perhelatan Pilkada.

Baca Juga : Kuat Dugaan Proses Ngadegang Bendesa Adat Muncan Akan Kebiri Awig

“Untuk Pemilu kali ini ada kenaikan dua kali lipat untuk gaji KPPS. Pada Pemilu 2019 lalu ketua KPPS menerima gaji Rp 550.000. Sementara masing-masing anggotanya mendapat bayaran Rp 500.000. Besaran gaji tersebut menyesuaikan tugas dan wewenang masing masing,” imbuhnya.

Sementara itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, KPPS mendapat masa kerja selama 1 bulan, terhitung sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Adapun tugas KPPS tercantum dalam aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30. Setiap petugas KPPS harus menjalankan tugas yakni :

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

    5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

    7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    8. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

    9. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

    Terdapat 3 wewenang petugas KPPS yang perlu diketahui setiap anggota KPPS ketika menjalankan tugas saat pemungutan dan perhitungan suara.

    1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

    2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dan yang tak akalh penting adalah Kode Etik Petugas KPPS ketika menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemungutan dan perhitungan suara, KPPS memiliki kode etik yang harus dipatuhi.

Sesuai ketentuan kode etik KPPS dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.

1. Asas mandiri dan adil

2. Asas kepastian hukum

3. Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas

4. Asas kepentingan umum

5. Asas proporsionalitas

6. Asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas

7. Asas tertib

(ger/bfn)