Beraksi di 9 TKP, Dua Pencuri di Kantor Desa Dibekuk

beraksi-di-9-tkp-dua-pencuri-di-kantor-desa-dibekuk
Tersangka REC dan Tobi saat dihadirkan dalam pers rilis kasus pengungkapan pencurian berantai  di Lobi Polres Karangasem, Senin (15/4/2024)
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com–Reskrim Polres Karangasem dalam waktu kurang dari dua pekan berhasil membekuk  pelaku pencurian berantai  menyasar kantor LPD dan Kantor Desa.  Kedua pelaku itu yakni Gede REC (26) asal Bungaya, Bebandem dan JN alias Tobi, asal Cirebon ditangkap di lokasi yang berbeda. 

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Wakapolres, Kompo Ruli dan, Kasat Reskrim, AKP Agus Adi Apriyoga, dalam pers rilis pengungkapan kasus pencurian berantai, Senin (15/4/2024), mengatakan, hasil pengembangan, kedua tersangka  beraksi di 9 TKP, yakni, Kecamatan Selat, Abang, Bebendem, dan Sidemen. 

Saat melancarkan aksinya, satu pelaku menggunakan sepeda motor, dan satu pelaku membawa kendaraan roda empat yang dipakai untuk mengangkut hasil curiannya.

“Kedua tersangka tidak memiliki pekerjaan   tetap. Keduanya saling kenal karena sebelumnya tersangka Tobi sempat jualan gorengan di Karangasem dan Gede REC sering nongkrong di lapaknya,” kata Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta.

Selain mengamankan tersangka, satuan Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian dari tersangka. Barang bukti yang diamankan itu, yakni  beberapa unit laptop, komputer, speaker aktif, pancing, kamera gopro hingga mesin pemotong rumput. Dari pengakuan tersangka, hasil curian mereka jual melalui marketplace, beberapa ada yang laku di Karangasem ada juga di luar Karangasem dengan sistem COD. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

“Hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk berpoya-poya. Kasus ini masih kami kembangkan, sejauh ini barang yang sudah dijual belum sampai ke penadah,” jelas Sadiarta. 

Maraknya kasus pencurian yang menyasar kantor desa, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun kantor desa, sekolah dan yang lainnya agar membuat sistem pengamanan yang bagus. Misalnya, kunci pengaman ganda, sehingga mempersulit pelaku tindak pidana pencurian. 

“Kegiatan kegiatan ronda di desa dan pos kamling  harus kembali diaktifkan. Ini penting untuk mencegah ruang gerak pelaku pencurian,” pungkasnya. (ger/bfn)