Ringkus 2 Tersangka Pembobol Kantor, SatReskrim Polres Karangasem Buru Pelaku Lainnya

ringkus-2-tersangka-pembobol-kantor-satreskrim-polres-karangasem-buru-pelaku-lainnya
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta dalam press rilis Senin(15/4).
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com – SatReskrim Polres Karangasem masih memburu pelakul lain setelah berhasil meringkus 2 tersangka pencurian laptop dan barang lainnya dengan membobol beberapa kantor kepala desa, kantor LPD hingga kantor panwascam di wilayah hukum Polres Karangasem.

Salah satu tersangka yang telah lebih dulu diringkus adalah I Gede REC alias Tapak asal Desa Bungaya Kecamatan Bebandem dan satu tersangka adalah JN alias Tobi asal Banyuwangi Jawa Timur.

Kapores Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta dalam press rilis Senin(15/4) menjelaskan, tersangka telah mengakui melakukan aksi pencurian di beberapa TKP. Dari 9 TKP tersebut ada 5 TKP yang dilakukan bersama-sama dengan terduga pelaku JN alias Tobi, sedangkan TKP lainnya dilakukan sendiri oleh tersangka I Gede REC.

“Melalui pengembangan, didapatkan informasi ada tersangka lainnya dan kami sedang memburunya yang disinyalir telah lari ke arah Banyuwangi Jawa Timur,” ungkap Kapolres Sadiarta.

Adapun modus operasi yang dilakukan tersangka adalah, sebelum melakukan aksi pencurian, tersangka mensurvei tempat terlebih dahulu. Setelah target ditentukan pada malam harinya para tersangka beraksi.

Tersangka I Gede REC mengendarai sepeda motor menuju TKP diikuti tersangka JN alias Tobi dengan mengendarai mobil Carry. Tiba di lokasi tersangka  I Gede REC alias Tapak mematikan sekering lampu kwmudian mencongkel pintu dan atau jendela dengan obeng, lalu masuk dengan memanjat dan mengambil barang dan diberikan kepada tersangka JN alias Tobi yang menunggu dari luar, kemudian dimasukkan ke dalam mobil Carry.

“Sebagian barang hasil pencurian ada yang telah dijual secaar COD dan juga dijual kepada orang yang mereka kenal, rata-rata hasil penjualan laptop 1.000.000,- s.d. 1.500.000,-, speaker 500.000,- s.d. 1.500.000,-, hp 500.000,-, mesin pemotong rumput 500.000,-, kamera go pro 50.000,-, kamera canon 1.200.000,-. uang hasil penjualan dibagi 2 dan oleh tersangka i gede REC alias tapak digunakan untuk berjudi, sedangkan tersangka JN alias Tobi uang hasil penjualan digunakan untuk membeli barang hasil pencurian  dari tersangka I Gede REC,” imbuh kapolres Sadiarta.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan pasal dengan ayat berbeda terhadap tersangka I Gede REC disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sedangkan tersangka JN alias Tobi disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kapolres Sadiarta berpesan kepada seluruh masyarakat terlebih kepada instansi atau kantor lainnya agar lebih waspada dan melakukan pengamanan yang lebih bagus, “Kalau bisa dijaga, perketat keamanan. Hal ini untuk mencegah peluang terjadinya pencurian,” pungkasnya. (ger/bfn)